PANITIA PEMBANGUNAN MASJID
“USTMAN BIN AFFAN”
Sekretariat : Jl. Ponorogo Km 8. RT 07 RW 02 Ds. Nglongsor Kec. Tugu
Kab. Trenggalek (66352), Telp. (0355) 795904
MUQADIMAH |
Sesungguhnya Ubaidillah Al Chaulani mendengar Usman Bin Affan berkata, diwaktu dia mendengar pembicaraan orang ketika dia memperbesar masjid Rosululloh SAW, katanya Sesungguhnya kamu menbicarakan yang bukan-bukan dan saya mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda “barang siapa yang membuat masjid dengan tujuan mendapat keridhoaan Alloh SWT, niscaya dibuatkan pula oleh Alloh rumah untuknya di surga seperti masjid yang telah dibuatnya itu”
Sesungguhnya segala puji hanyalah milik Allah SWT. Kita memohon pertolongan-Nya dan ampunan serta perlindungan-Nya dari segala keburukan dan kelemahan. Barangsiapa yang diberi hidayah-NYA, tidak ada sesuatu pun yang dapat menghalangi, dan barangsiapa yang tidak mendapat hidayah, tidak ada sesuatu pula yang mampu menolongnya. Subhanallahi walhamdulillahi walaa ilaha illallah wallahu akbar.
Sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang telah menyampaikan risalah-Nya, memberi nasehat dan membawa umat menuju kesempurnaan hidup lahir batin, dunia akhirat. Kita berharap termasuk umatnya yang mendapat syafa'at Beliau, nanti di Yaumil Akhir. Amin
Bersama ini kami sampaikan proposal singkat ke hadapan Bapak dan Ibu, dengan maksud sebagai media untuk menjelaskan rencana pembangunan Masjid “Ustman Bin Affan” RT. 07 Ds. Nglongsor Kec. Tugu Kab. Trenggalek yang juga akan berfungsi sebagai pusat sarana Ibadah dan pembinaan keislaman di lingkungan masyarakat sekitar.
Tentunya kami berharap, partisipasi nyata berupa dukungan moril dan materil, sebagai salah satu waqaf, infaq dan sodaqah jariyah bagi Bapak dan Ibu. Kami berdo'a, semoga keikhlasan Bapak dan Ibu menjadi jalan menuju ketaqwaan dan Insya Allah Bapak dan Ibu termasuk golongan orang-orang yang sesuai dengan hadits Nabi yaitu: orang-orang yang akan dibangunkan sebuah istana di surganya Allah, karena telah membangun rumah Allah dimuka bumi ini. Amiin Yaa Rabbal'alamin.
Billahi fii sabillilhaq fastabiqul khairat
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
LATAR BELAKANG |
Manusia diciptakan Alloh SWT agar menjadi umat yang taat dan ber-amal ibadah kepada-Nya. Salah satu cara untuk taat dan terus menerus menyembah Alloh SWT tanpa kesyirikan adalah melakukan ibadah secara ikhlas. Ibadah dapat menjadi tolok ukur dan penilaian kualitas seseorang untuk mendapat predikat muslim. Sesuai dengan janji Alloh SWT bahwa setiap muslim yang taat dan selalu beribadah akan ditempatkan dalam surga di akherat kelak.
Untuk menjalankan amalan ibadah tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan sarana dan prasrana berupa bangunan masjid. Masjid berarti tempat untuk bersujud. Secara terminologis Masjid juga dapat diartikan sebagai tempat beribadah umat Islam, khususnya dalam melaksanakan sholat. Masjid sering disebut dengan Baitullah (rumah Allah), yaitu rumah yang dibangun untuk mengabdi kepada Allah, karena itu setiap Masjid yang dibangun adalah diperuntukkan bagi kaum muslimin supaya dipergunakan sebagai sarana mengabdi kepada Allah.
Meskipun fungsi utamanya sebagai tempat untuk menegakkan sholat, khususnya sholat berjama’ah, namun Masjid dapat dipergunakan untuk kegiatan lainnya. Di masa Rasulullah, Masjid selain dipergunakan untuk sholat juga untuk kepentingan sosial. Contoh yang telah diberikan oleh Rosulluloh tersebut telah menginspirasi umat muslim di era modern dewasa ini. Sehingga masjid tidak lagi hanya sebagai sarana untuk sholat berjamaah tapi juga digunakan sebagai media dakwah, pendidikan, dan juga layanan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya. Dengan kata lain masjid merupakan pusat penyebaran kebudayaan Islam
Dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan di atas kami warga RT. 07 Ds Nglongsor dan sekitarnya bermaksud untuk memdirikan tempat peribadatan dengan nama Masjid “Ustman Bin Affan” dan beserta prasarana penunjang lainnya.
LANDASAN |
Adapun landasan pemikiran untuk melaksanakan pembangnan adalah:
1. Firman Allah SWT dalam surat AI Baqarah ayat 245
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.
Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada–Nya-lah kamu dikembalikan
2. Sabda Rasululla SAW
Barang siapa yang telah membangunkan sebuah masjid, yang sengaja mencari keridhaan Allah, nanti Allah buatkan pula untuknya sebuah rumah di dalam syurga (Hr Bukhari dan Muslim).
NAMA KEGIATAN |
" Proyek Pembangunan Masjid Ustman Bin Affan "
TEMPAT DAN LOKASI |
Pembangunan Masjid “Ustman Bin Affan” akan didirikan diatas tanah wakaf ahli waris keluarga Almarhum Bapak Yatimun seluas (20x20)m2. Yang beralamatkan di RT. 07 Ds. Nglongsor Kec Tugu Kab. Trenggalek
WAKTU PELAKSANAAN |
Pembangunan Masjid “Ustman Bin Affan” insya Allah akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2011.
TUJUAN |
Tujuan dari pembangunan masjid ini adalah sebagai berikut:
* Sebagai tempat untuk melakukan ibadah terutama sholat berjamaah secara rutin agar kualitas sholat dapat terjaga dan meningkat.
* Sarana untuk pencerahan dan pendidikan Agama Islam secara nonformal
* Sebagai pusat dakwah lembaga Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Tugu
* Sarana efektif untuk mempererat tali silaturahmi khususnya antar warga muslim dan warga lainnya.
SUSUNAN PANITIA |
Terlampir
GAMBAR RENCANA BANGUNAN |
Terlampir
RENCANA ANGGARAN BIAYA |
Proses pembangunan renovasi Masjid “Ustman Bin Affan” diperkirakan akan menelan biaya sebesar Rp 309.650.000,- (tiga ratus sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) – selengkapnya ada di lampiran.
SALINAN |
Terlampir
PENUTUP |
Demikian proposal pembangunan Masjid “Ustman Bin Affan” ini disampaikan dengan harapan semoga terwujudnya Masjid “Ustman Bin Affan” ini dapat menjadi sarana untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Alloh SWT bagi umat Islam, khususnya masyarakat sekitar
Peran dan partisipasi dari semua pihak sangat di harapkan agar rencana dan pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lancar. Akhirnya, semoga amal ibadah kita dapat diterima Alloh SWT. Amien.
Trenggalek, 29 April 2011
Panitia Pembangunan
Masjid Ustman Bin Affan
Ketua Sekretaris
Budi Setyo Utomo Agung Triono
Lampiran 1
SUSUNAN PANITIA
* Penaeshat | : | 1. Bp. Imam Supandi | |
2. Bp. Aspiyudin | |||
3. Bp. Ilham | |||
4. Bp. Hariyono | |||
5. Bp. Zamashari | |||
* Ketua | : | 1. Bp. Budi Setyo Utomo | |
2. Bp. Tamjid | |||
* Sekretaris | : | 1. Bp. Agung Triono | |
2. Bp. Sujito | |||
* Bendahara | 1. Bp. Umar Basuono | ||
2. Bp. Suratno | |||
* Humas | 1. Bp. Sugeng Prayitno | ||
2. Bp. Khoirul Anam | |||
3. Bp. Agus Winarko | |||
4. Bp. Imron | |||
Penggalangan dana | 1. Bp. Munginsidi | 9. Bp. Pujianto | |
2. Bp. Khamin Tohari | 10. Bp. Yoyok | ||
3. Bp. Sujianto | 11. Bp. Asngari | ||
4. Bp. Arief Masnurun | 12. Bp. Wawan | ||
5. Bp. Suyud | 13. Bp. Samsuri | ||
6. Bp. Zaenal Fanani | 14. Bp. Khanafi | ||
7. Bp. Wito Laksono | 15. Bp. Nahrowi | ||
8. Bp. Sugito | 16. Bp. |
Trenggalek, 29 April 2011
Panitia pembangunan masjid
“Ustman Bin Affan”
Ketua Sekretaris
Budi Setyo Utomo Agung Triono
Gambar Rencana Bangunan
Rencana Anggaran Biaya
* Pengerjaan pembersiahan dan persiapan lahan | Rp. | 5.000.000,- |
* Pengerjaan pondasi | Rp. | 35.000.000,- |
* Pengerjaan pengurugan pondasi | Rp. | 5.000.000,- |
* Pengerjaan pilar bangunan utama | Rp. | 25.000.000,- |
* Pengerjaan dak bangunan utama | Rp. | 49.000.000,- |
* Pengerjaan kubah masjid | Rp. | 31.000.000,- |
* Pengerjaan teras | Rp. | 15.000.000,- |
* Pengerjaan Plafon bagunan utama dan teras | Rp. | 23.000.000,- |
* Pengerjaan lantai | Rp. | 27.500.000,- |
* Pengerjaan pintu dan jendela (dari aluminium) | Rp. | 32.500.000,- |
* Pengerjaan instalasi listrik dan sound system | Rp. | 15.000.000,- |
* Pengerjaan tempat imam | Rp. | 6.000.000,- |
* Pengerjaan parit dan penataan paving | Rp. | 8.000.000,- |
* Pengerjaan pengecatan bangunan | Rp. | 4.500.000,- |
Dana yang dibutuhkan | Rp. | 281.500.000,- |
Alokasi biaya tak terduga 10% | Rp. | 28.150.000,- |
Total anggaran yang dibutuhkan | Rp. | 309.650.000,- |
Lampiran 4
Salinan surat akta wakaf